| Petitum |
Berdasarkan dalil dan bukti diatas mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Cq Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon.
     Dalam Pokok Permohonan.
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan kewajiban hukumnya melakukan tahap Represif yustisial, yaitu merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS Ketenagakerjaan sesuai dengan surat permohonan Pemohon No 03/Yuf/NP/0320 tanggal 27 Maret Perihal Upaya paksa/ penyidikan terhadap Terlapor
- Membebankan biaya permohonan fiktif positif pada Pemohon ;
|