Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/LH/2026/PTUN.PBR DR. H. IBRAHIM GINTING Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembuangan Limbah
Nomor Perkara 17/G/LH/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. H. IBRAHIM GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TANDA PERDAMAIAN NASUTION, SH., MH.DR. H. IBRAHIM GINTING
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN:
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan;
  2. Menetapkan daya berlaku Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/XI/2025/153 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Pemilik Kebun Kelapa Sawit An DR. H. Ibrahim Ginting dan Kawan-Kawan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanggal 17 November 2025 ditunda atau dihentikan hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde):

 

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/XI/2025/153 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Pemilik Kebun Kelapa Sawit An DR. H. Ibrahim Ginting dan Kawan-Kawan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanggal 17 November 2025;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/XI/2025/153 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Pemilik Kebun Kelapa Sawit An DR. H. Ibrahim Ginting dan Kawan-Kawan di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanggal 17 November 2025.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak