Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/G/2023/PTUN.PBR FAHRI HARDIAN Kepolisian Negara RI Polda Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 54/G/2023/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHRI HARDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA SUSANTI, SHFAHRI HARDIAN
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Negara RI Polda Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau tidak sah Putusan Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT BANDING/07/IX/OTL.1.1.2/2023/KOM BANDING yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda Riau Jalan Pattimura No.13 Pekanbaru Provinsi Riau,tanggal 16 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat dan ditandatangi pada tanggal 16 Oktober 2023 atas nama KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU,Cap/tanda tangan H. MUHAMMAD IQBAL,S.L.K., M.H. INSPEKTUR JENDRAL POLISI,Untuk PETIKAN Sesuai dengan aslinya a.n.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU KARO SDM, JOKO SETIONO.S.LK., S.H., M.Hum;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Nomor : Kep/445/X/2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat dan ditandatangi pada tanggal 16 Oktober 2023 atas nama FAHRI HARDIAN.;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak