Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2026/PTUN.PBR FORUM KOMUNIKASI PEMILIK KIOS PASAR BAWAH 1.BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FORUM KOMUNIKASI PEMILIK KIOS PASAR BAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MasnurFORUM KOMUNIKASI PEMILIK KIOS PASAR BAWAH
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Memerintahkan Tergugat 1 untuk mencabut kembali dan menunda pelaksanaan Surat Nomor 500.2.1/KOPDAGRIN/I/2026/72. Tanggal 15 Januari 2026, yang di tanda tangani oleh Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby. Prihal. Pemberitahuan Pengosongan Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Hingga sampai telah di bayarkan nya ganti rugi yang layak ke pada Penggugat /Pemilik kios.
  2. Memerintahkan Tergugat 2 untuk Mencabut kembali dan menunda pelaksanaan surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Sertifikat Hak Pengelola (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 atas Nama Pemerintah Daerah kabupaten Kuantan Singingi. Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Objek Sengketa Tergugat 1 dan Tergugat 2
  3. Mewajibkan Tergugat mencabut Objek Sengketa.
  4. Memerintahkan Tergugat mengembalikan hak Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. 

 

SUBSIDER

 

Jika Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak