| Petitum |
P E T I T U M
Berdasarkan dalil uraian dan alasan-alasan yang PEMOHON kemukakan di atas, PEMOHON dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara a-quo, serta selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memerintahkan Termohon menindak-lanjuti Surat Pemohon tanggal 13 Februari 2020, Perihal Permohonan Perpanjangan Pekerjaan, atas tindak lanjut dari surat yang telah diajukan Pemohon pada tanggal 31 Desember 2019, Perihal Permohonan Melamar Pekerjaan dengan menjadikan Pemohon sebagai tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
I & W Partners Page 17
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------- |