Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2020/PTUN.PBR Peni Oktavia 1.KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI RIAU c.Q KASUBBAG KEPEGAWAIAN DAN UMUM
2.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2020/PTUN.PBR
Tanggal Surat Sabtu, 21 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Peni Oktavia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INDRA HARIADI, S.H.Peni Oktavia
2WENDY BACHTIAR, S.H.Peni Oktavia
3RIXAN PRAKAS, S.H.Peni Oktavia
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI RIAU c.Q KASUBBAG KEPEGAWAIAN DAN UMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P E T I T U M
Berdasarkan dalil uraian dan alasan-alasan yang PEMOHON kemukakan di atas, PEMOHON dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang bersengketa pada hari dan tanggal yang ditentukan oleh Pengadilan ini, guna memeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara a-quo, serta selanjutnya mohon memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memerintahkan Termohon menindak-lanjuti Surat Pemohon tanggal 13 Februari 2020, Perihal Permohonan Perpanjangan Pekerjaan, atas tindak lanjut dari surat yang telah diajukan Pemohon pada tanggal 31 Desember 2019, Perihal Permohonan Melamar Pekerjaan dengan menjadikan Pemohon sebagai tenaga kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
I & W Partners Page 17
Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak