| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal/tidak sah Keputusan BNN Kota Pekanbaru tentang Penetapan SK Pegawai Tahun 2024 yang tidak mencantumkan nama Penggugat Elvi Sari Tanjung, karna bertentangan dengan KepmenPAN-RB No.347 Tahun 2024 tentang jalur Afirmasi Tenagan Honorer.
- Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat Elvi Sari Tanjung sebagai Tenaga PPNPN/PPPK pada BNN Kota Pekanbaru terhitung sejak SK 2024 diterbitkan.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengusulkan Nama Penggugat pada Seleksi PPPK 2025/2026 di BNN Kota Pekanbaru melalui Jalur Afirmasi Masa Kerja.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa gaji/upah yang tertunda sejak tidak tercantum di SK 2024 sampai dipekerjakan kembali.
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |