Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/TF/2026/PTUN.PBR Elvi Sari Tanjung Kepala Badan Narkotika Kota Pekanbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 33/G/TF/2026/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvi Sari Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Robert Libra, S.H., M.HElvi Sari Tanjung
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Kota Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal/tidak sah Keputusan BNN Kota Pekanbaru tentang Penetapan SK Pegawai Tahun 2024 yang tidak mencantumkan nama Penggugat Elvi Sari Tanjung, karna bertentangan dengan KepmenPAN-RB No.347 Tahun 2024 tentang jalur Afirmasi Tenagan Honorer.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Penggugat Elvi Sari Tanjung sebagai Tenaga PPNPN/PPPK pada BNN Kota Pekanbaru terhitung sejak SK 2024 diterbitkan.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengusulkan Nama Penggugat pada Seleksi PPPK 2025/2026 di BNN Kota Pekanbaru melalui Jalur Afirmasi Masa Kerja.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa gaji/upah yang tertunda sejak tidak tercantum di SK 2024 sampai dipekerjakan kembali.
  6. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya