Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.PBR FAHRI HARDIAN POLDA RIAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.PBR
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHRI HARDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA SUSANTI, S.H.FAHRI HARDIAN
Tergugat
NoNama
1POLDA RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untukmseluruhnyal;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Indonesia Daerah Riau Nomor: Kep/445/X/2023/ tanggal 11 Desember 2023 Tentang Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Republik Indonesia Polda Riau atas nama Fahri Harian;

3. Memerintahkan  Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Indonesia Daerah Riau Nomor: Kep/445/X/2023/ tanggal 11 Desember 2023 Tentang Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Republik Indonesia Polda Riau atas nama Fahri Harian;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak