Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2002/PTUN.PBR PT BORMINDO NUSANTARA KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROVINSI RIAU Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2002
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/G/2002/PTUN.PBR
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2002
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BORMINDO NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROVINSI RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 Berdasarkan hal-hal tersebut ditas Penggugat mohon agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Oekanbaru berkenan memutus dengan Amar sebagai Berikut:

DALAM ACARA CEPAT

  • Mengabulkan Permohonan  PENGGUGAT untuk dilakukan Pemeriksaan dengan Acara Cepat

DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN

  • Mengabulkan Permohonan penundaan yang diajukan PENGGUGAT'
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan Surat Perintah Tergugat no.561/TK-PK/791 tertanggal 17 Mei 2002 Perihal Pelaksanaan Kompensasi Kerja Waktu Istirahat jo. Surat Keputusan TERGUGAT No.561/TK-PK/784 tertanggal 14 Mei 2002 Perihal Kompensasi Kerja Waktu Istirahat samapi putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap 

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kpeutusan perintah TERGUGAT No.561/TK-PK/791 tertanggal 14 Mei  2002 Perihal Kompensasi Kerja Waktu Istirahat, berserta segala akibat hukumnya
  • Mewajibkan/memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan TERGUGAT no.561/TK-PK/791 tertaggal 17 Mei Perihal Pelaksanaan Kompensasi Kerja Waktu Istirahar jo. No: 561/TK-PK/784 tertanggal 14 Mei 2002 perihal Kompensasi Waktu Istirahat
  • Menghukum TERGUGAT membayar biaya Perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak